Rabu, 14 Desember 2011

ZAT ADITIF


ZAT ADITIF MAKANAN

Pengertian Zat Aditif
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 329/ Menkes/ PER/ XII/76, yang dimaksud zat adiktif makanan adalah bahan yang ditambahkan dan dicampurkan sewaktu pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu. Zat aditif adalah zat-zat yang ditambahkan pada makanan selama proses produksi, pengemasan atau penyimpanan untuk maksud tertentu. Penambahan zat aditif dalam makanan berdasarkan pertimbangan agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga dan untuk mempertahankan nilai gizi yang mungkin rusak atau hilang selama proses pengolahan. (Winarno,1986:214)

Pada awalnya zat-zat aditif tersebut berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan yang selanjutnya disebut zat aditif alami. Umumnya zat aditif alami tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan manusia. Akan tetapi, jumlah penduduk bumi yang makin bertambah menuntut jumlah makanan yang lebih besar sehingga zat aditif alami tidak mencukupi lagi. Oleh karena itu, industri makanan memproduksi makanan yang memakai zat aditif buatan (sintesis). Bahan baku pembuatannya adalah dari zat-zat kimia yang kemudian direaksikan. Zat aditif sintesis yang berlebihan dapat menimbulkan beberapa efek samping misalnya: gatal-gatal, dan kanker.( http://www.tentangbiologi.co.cc/)

 

Macam-macam Zat Aditif

Pada umumnya zat aditif dibagi menjadi dua bagian besar yaitu:

1.      Aditif sengaja

Aditif yang diberikan dengan sengaja, dengan maksud dan tujuan tertentu, misalnya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, cita rasa, mengendalikan keasaman atau kebasaan, memantapkan bentuk dan rupa, dan sebagainya.

2.      Aditif tidak sengaja

Aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai akibat dari pengolahan. (Winarno,1986:214)

 Zat aditif pada makanan secara umum terdiri dari:
a)      Zat Pewarna (coloring agent)
Adalah bahan yang dapat memberi warna pada makanan, sehingga makanan tersebut lebih menarik. Contoh pewarna alami: Contoh pewarna sintetik: Anato (orange) a. Biru berlian (biru) Karamel (cokelat hitam) b. Coklat HT (coklat) Beta karoten (kuning) c. Eritrosit (merah) Klorofil (hijau) d. Hijau FCF (hijau). Zat-zat pewarna lainnya misalnya, carbon black yang memberikan warna hitam dan titanium oksida untuk memberikan warna putih secara intensif. (Winarno, 1984:65)
b)      Penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa
Zat aditif ini dapat memberikan, menambah, mempertegas rasa dan aroma makanan. Penyedap rasa dan aroma (flavour) Penyedap rasa dan aroma yang banyak digunakan berasal dari golongan ester. Contoh: Isoamil asetat (rasa pisang), isoamil valerat (rasa apel), butil butirat (rasa nanas), isobutil propionat (rasa rum) Penguat rasa (flavour echancer). Bahan penguat rasa atau penyedap makanan yang paling banyak digunakan adalah MSG (Monosodium Glutamate) yang sehari-hari dikenal dengan nama vetsin. (http://m.Abatasa.com)
c)      Zat pemanis buatan(Sweetener)
Bahan ini tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi, contohnya sakarin (kemanisannya 500x gula), dulsin (kemanisannya 250x gula), dan natrium siklamat (kemanisannya 50x gula) dan serbitol. Zat pemanis ini dapat menolong orang-orang yang tidah boleh makan gula.
d)     Pengawet(food preservative)

Zat aditif ini dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Contoh bahan pengawet dan penggunaannya: Asam benzoat, natrium benzoat dan kalium benzoat, untuk minuman ringan, kecap, acar ketimun dalam botol dan caos. Natrium nitrat (NaNo3), untuk daging olahan dan keju. Natrium nitrit (Na No2), untuk daging olahan, daging awetan dan kornet kalangan. Asam propionate, untuk roti dan sediaan keju olahan. .( http://www.tentangbiologi.co.cc/)

e)      Antioksidan
Zat aditif ini dapat mencegah atau menghambat oksidasi. Contoh:
Asam askorbat (bentukan garam kalium, natrium, dan kalium), digunakan pada daging olahan, kaldu, dan buah kalangan. Butil hidroksianisol (BHA), digunakan untuk lemak dan minyak makanan Butil hidroksitoluen (BHT), digunakan untuk lemak, minyak makan, margarin dan mentega.
f)       Pengemulsi, pemantap, dan pengental
Zat aditif ini dapat membantu pembentukan atau pemantapan sistem dispersi yang homogen pada makanan. Contoh: agar-agar, gelatin, dan gom arab, turunan-turunan dari protein dan bahan-bahan lainnya yang dapat menstabilkan, memekatkan atau mengentalkan makanan yang dicampur dengan air untuk membentuk kekentalan tertentu atau gel. (Winarno, 1984:68)
g)      Pemutih(bleaching agent) dan pematang tepung
Zat aditif ini dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Contoh: Asam askorbat, aseton peroksida, dan kalium bromat. Hidrogen peroksida dapat digunakan untuk memutihkan warna susu yang digunakan untuk membuat keju. Sedangkan pemetang tepung adalah bahan yang dapat mengoksidasi pati menjadi bahan-bahan yang larut dalam air, misalnya natrium hipokhlorit. (Winarno, 1984:68)
h)      Pengatur keasaman
Zat aditif ini dapat mengasamkan, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman makanan. Contoh: asam asetat, aluminium amonium sulfat, amonium bikarbonat, asam klorida, asam laktat, asam sitrat, asam tentrat, dan natrium bikarbonat.
i)        Anti kempal
Zat aditif ini dapat mencegah pengempalan makanan yang berupa serbuk. Contoh: aluminium silikat (susu bubuk), dan kalsium aluminium silikat (garam meja).
j)        Pengeras
Zat aditif ini dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan. Contoh: aluminium amonium sulfat (pada acar ketimun botol), dan kalium glukonat (pada buah kalangan)
k)      Sekuestran
Adalah bahan yang mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Contoh: asam fosfat (pada lemak dan minyak makan), kalium sitrat (dalam es krim), kalsium dinatrium EDTA dan dinatrium EDTA. Proses pengikatan logam merupakan proses keseimbanngan pembentukan komplek ion logam dengan sekuestran. Secara umum dapat di tuliskan L + S ↔ LS. (Winarno, 1986:215)
l)        Penambah gizi
Zat aditif yang ditambahkan adalah asam amino, mineral, atau vitamin untuk memperbaiki gizi makanan. Contohnya: Asam askorbat, feri fosfat, vitamin A, dan vitamin D. Asam amino disini digunakan pada penambahan lysine kedalam tepung gandum.

Keuntungan zat aditif
Penggunaan zat aditif memiliki keuntungan meningkatkan mutu makanan dan pengaruh negatif bahan tambahan pangan terhadap kesehatan.
Agar makanan dapat tersedia dalam bentuk yang lebih menarik dengan rasa yang enak, rupa dan konsentrasinya baik serta awet maka perlu ditambahkan bahan makanan atau dikenal dengan nama lain “food additive”.
Penggunaan bahan makanan pangan tersebut di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang, Peraturan Menteri Kesehatan dan lain-lain disertai dengan batasan maksimum penggunaannya. Di samping itu UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan Pasal 10 ayat 1 dan 2 beserta penjelasannya erat kaitannya dengan bahan tambahan makanan yang pada intinya adalah untuk melindungi konsumen agar penggunaan bahan tambahan makanan tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan.
Namun demikian penggunaan bahan tambahan makanan tersebut yang melebihi ambang batas yang ditentukan ke dalam makanan atau produk-produk makanan dapat menimbulkan efek sampingan yang tidak dikehendaki dan merusak bahan makanan itu sendiri, bahkan berbahaya untuk dikonsumsi manusia. Semua bahan kimia jika digunakan secara berlebih pada umumnya bersifat racun bagi manusia. Tubuh manusia mempunyai batasan maksimum dalam mentolerir seberapa banyak konsumsi bahan tambahan makanan yang disebut ADI atau Acceptable Daily Intake. ADI menentukan seberapa banyak konsumsi bahan tambahan makanan setiap hari yang dapat diterima dan dicerna sepanjang hayat tanpa mengalami resiko kesehatan.
ADI dihitung berdasarkan berat badan konsumen dan sebagai standar digunakan berat badan 50 kg untuk negara Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Satuan ADI adalah mg bahan tambahan makanan per kg berat badan. Contoh: ADI maksimum untuk B-karoten = 2,50 mg/kg, kunyit (turmerin) = 0,50 mg/kg dan asam benzoat serta garam-garamnya = 0,5 mg/kg.
Untuk menghitung batas penggunaan maksimum bahan tambahan makanan, digunakan rumus sebagai berikut
BPM = ADIxB x1.000 / K (mg / kg)
Di mana BPM = batas penggunaan maksimum  (mg/kg)
B = berat badan (kg)
K = konsumsi makanan (gr)
Contoh: Hitung BPM bahan tambahan makanan yang mempunyai ADI 2 mg untuk konsumsi makanan harian yang mengandung bahan tersebut (1 kg) dan bobot badan 60 kg ?
Jawab
BPM = ADIxB x1.000 / K (mg / kg)
= 2 x 60 x 1.000 /1.000
= 120 mg/kg
Jadi batas penggunaan maksimum bahan tambahan makanan yang mempunyai ADI 2 mg untuk 1000 gr makanan yang dikonsumsi konsumen yang berbobot 60 kg adalah 120 mg/kg. Perlu diingat bahwa semakin kecil tubuh seseorang maka semakin sedikit bahan tambahan makanan yang dapat diterima oleh tubuh. (Lutfi, Achmad,2009:2)
Pertanyaan
1.      Jelaskan mengapa MSG yang ditambahkan terlalu banyak dalam makanan bisa menyebabkan kanker!
2.      Sebutkan sekuestran yang dapat mengikat logam dengan baik dan berilah contoh dengan reaksinya!

REFERENSI
Affandi.2007. Zat Aditif. Diakses dari http://m.Abatasa.com pada
         tanggal 2 April 2011.
Lutfi, Achmad. 2009. Zat Adiktif pada Makanan. Diakses dari http://w.w.w id blog
         network.Zat Aditif pada Makanan _ Chem-Is-Try.Org _ Situs Kimia Indonesia
         _.htm pada 2 April 2011.
Tanpa Nama. 2010. Zat Aditif pada Makanan. Diakses dari

         http://www.tentangbiologi.co.cc/   pada tanggal 2 April 2011.

Winarno, F.G., Fardiaz, S, dan Fardiaz, D. 1984. Pengantar Teknologi
        Pangan. Jakarta: Gramedia.
Winarno, F.G.1986. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta : Gramedia.

Selasa, 06 Desember 2011

MAKALAH BK



TUJUAN, ASAS-ASAS, FUNGSI, PRINSIP-PRINSIP DAN ORIENTASI BIMBINGAN DAN KONSELING

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan dan Konseling
Dosen pengampu Ibu Ninik Setyowani

Disusun oleh:

Pajar Purnomo                                 (2101407046)
Andhy Prasetya                                 (2101407107)
Fakur Rochman Gandawijaya        (2102407135)
Laily Farda                                        (2303408013)
Dianita Puspa Ayu W                       (2501409040)
Aditya Rinanjani                               (2501409046)
Akhmad Ardi Waluyo                      (4201409049)
Dini Alan Faza                                  (4201409050)
Indah Puji Rahayu                           (4301409017)




FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundang- undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Disamping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak
selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai- nilai yang dianut.
Perkembangan konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. Perubahan lingkungan yang diduga mempengaruhi gaya hidup, dan kesenjangan perkembangan tersebut, di antaranya: pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, pertumbuhan kota-kota, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat,  revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri.
Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti : maraknya tayangan pornografi di televisi dan VCD; penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obat terlarang/narkoba yang tak terkontrol; ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga; dan dekadensi moral orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup konseli (terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah- kaidah moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib Sekolah/Madrasah, tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu Narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, seperti: ganja, narkotika,ectasy, putau, dan sabu- sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free sex).
Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami membuat makalah ini dengan maksud dan harapan supaya dapat memberikan pengetahuan kepada pelajar dan masyarakat bahwa bimbingan dan konseling sangat di perlukan di kalangan remaja khususnya dan masyarakat pada umumnya.

1.2   Perumusan Masalah
1)      Apakah tujuan bimbingan dan konseling itu?
2)      Apa saja asas- asas bimbingan dan konseling?
3)      Apa fungsi dari bimbingan dan konseling?
4)      Apa saja prinsip-prinsip yang di pakai dalam bimbinngan dan konseling?
5)      Bagaimana orientasi bimbingan dan konseling dalam kehidupan?


1.3  Tujuan
1.      Memberikan informasi mengenai tujuan dari bimbingan dan konseling.
2.      Mengetahui asas-asas yang ada di dalam bimbingan dan konseling.
3.      Mengetahui fungsi dari bimbingan dan konseling.
4.      Mengetahui prinsip-prinsip yang dipakai dalam bimbingan dan konseling.
5.      Mengetahui orientasi bimbingan dan konseling dalam kehidupan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Tujuan Bimbingan dan Konseling
a.       Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989 (UU No. 2/1989), yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Depdikbud, 1994 : 5).
b.      Tujuan Khusus
Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.

1. Dalam aspek tugas perkembangan pribadi – sosial layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a) Memiliki kesadaran diri, yaitu menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya.
b) Dapat mengembangkan sikap positif, seperti menggambarkan orang-orang yang mereka senangi.
c) Membuat pilihan secara sehat
d) Mampu menghargai orang lain
e) Memiliki rasa tanggung jawab
f) Mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi
g) Dapat menyelesaikan konflik
h) Dapat membuat keputusan secara efektif

2. Layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a) Dapat melaksanakan ketrampilan atau belajar secara efektif
b) Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
c) Mampu belajar secara efektif
d)Memiliki ketrampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi/ujian

3. Dalam perkembangan karier, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a) Mampu membentuk identitas karier, mengenali ciri-ciri pekerjaan di dalam lingkungan kerja
b) Mampu merencanakan masa depan
c) Dapat membentuk pola-pola karier, yaitu kecenderungan arah karier
d) Mengenal ketrampilan, kemampuan dan minat diri sendiri.

 Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu  atau yang perlu  ‘dipanggil’  saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan bimbingan ialah agar siswa dapat :
1.      Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
  1. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
  2. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
  3. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
  1. Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
  2. Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
  3. Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
  4. Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
  5. Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
  6. Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
  7. Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal. 

2.2  Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.  Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.  Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.  Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.  Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.  Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.  Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.  Asas Kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.  Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
12. Asas Tut Wuri Handayani, yaitu Asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa”. Asas ini menuntut agar layanan Bimbingan dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pembimbing saja, namun diluar hubungan kerja kepembimbingan dan Konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya.

2.3  Fungsi Bimbingan dan Konseling
a. Fungsi Pemahaman
Membantu konseling agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseling diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
b. Fungsi Preventif
Konselor memberikan bimbingan kepada konseling tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseling dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
c. Fungsi Pengembangan
Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
d. Fungsi Penyembuhan
Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseling yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
e. Fungsi Penyaluran
Yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
f. Fungsi Adaptasi
Kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
g. Fungsi Penyesuaian
Yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
h. Fungsi Perbaikan
Membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
i. Fungsi Fasilitasi
Memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
j. Fungsi Pemeliharaan
Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseling.

2.4   Prisip-prinsip Bimbingan dan Konseling
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
  1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
  2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
  3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
  4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
  5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
  6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.

2.5  Orientasi Bimbingan dan Konseling
Orientasi bimbingan konseling. Yang dimaksud disini ialah pusat perhatian misalnya : seorang berorientasi terhadap ekonomi dalam pergaulan, maka ia akan menghitung untung rugi yang dapat ditimbulkan oleh interaksi dengan orang lain. Disini yang menjadi pusat perhatian konselor kepada klien :
1.      Orientasi perorangan
Sejumlah kaidah yang berkaitan dengan orientasi perorangan dalam bimbingan konseling sosial  adalah sebagai berikut :
a    Semua kegiatan diselenggarakan dalam rangka pelayanan BK diarahkan pada peningkatan perwujudan diri sendiri.
b    Kegiatan disini berkenaan dengan individu untuk memahami kebutuhan- kebutuhan pemanfaatan bagi diri sendiri dan lingkungannya.
c    Setiap individu  harus diterima sebagai individu yang harus ditangani secara individual.
d    Tanggung jawab konselor untuk memahami minat,kemampuan yang terelakkan bagi berfungsinya individu.

2.   Orientasi perkembangan
Orientasi ini lebih menekankan pentingnya peranan yang terjadi pada individu dan sekaligus bertujuan mendorong konselor dan klien menghilangkan problem yang menjadkan laju perkembangan klien. Adapun hambatan ( Thomson & Rudolph ) yang dimaksudkan adalah :
a   Hambatan Egosentrisme ketidakmampuan melihat kemungkinan lain diluar apa yang dipahaminya.
b   Hambatan Konsentrasi ketidakmampuan memusatkan perhatian pada lebih dari satu aspek tentang suatu hal.
c    Hambatan Reversibilitas ketidakmampuan menelusuri alur yang terbalik dari alur yang dipppahami semula.
d   Hambatan Transformasi ketidakmampuan meletakkan sesuatu pada suasana urutan yang ditetapkan.
3.  Orientasi permasalahan
Ada yang mengatakan bahwa kehidupan berkembang itu resiko, agar tujuan tercapai dengan baik maka resiko yang mungkin menimpa kehidupan harus diwaspadai, nah kewaspadaan yang menimbulkan hambatan dan rintangan itu melahirkan kosep orientasi permasalahan dalam bimbingan konseling.
Dalam kaitannya dengan fungsinya Orientasi ini mengarah kepencegahan pengentasan permasalahan agar individu terhindar dari beban didalam dirinya, pemahaman memungkinkan individu memahami informasi dan aspek lingkungan yang berguna mencegah timbulnya masalah pada diri klien.
Berdasarkan  rumusan konseling social islami yang dikemukakan diatas, maka  tujuan bimbingan konseling  social islami adalah untuk :
Ø  Membantu individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat melalui: kepercayaan yang diyakini, memahami manfaat hidup bermasyarakat.
Ø  Membantu individu memelihara situasi, kondisi kehidupan agar tetap baik dan jauh lebih baik melalui : 1)  problem yang semula dihadapi telah teratasi agar tidak menjadi masalah kembali. 2) mengembangkan situasi yang mulanya baik itu agar bertambah baik.
Adapun methode bimbingan dan  konseling  social islami melalui :
(1)  Metode  langsung  : dimana pembimbing melakukan secara tatap muka  melalui : a) metode individual percakapan pribadi, kunjungan kerumah, observasi kerja. b) Metode kelompok dengan diskusi kelompok, karyawisata, dramagroup teaching.
Metode tidak langsung : dilakukan melalui komunikasi media masa hal ini dapat dilakukan secara. a)individual melalui surat, telepon. b) Kelompok dengan surat kabar, brosur, media audio, TV.
(2) Metode tidak langsung : disamping itu metode yang kita dalam melaksaanakan bimbingan dan  konseling  social islami tergantung pada; a) masalah yang sedang dihadapi. b) tujuan  penggarapan masalah. c) keadaan klien. d) sarana prasarana yang tersedia e)  administrasi dan biaya yang tersedia.
4.    Pembinaan hubungan  kelompok intern/ individu
Telah di ketahui secara agamis,umat islam terikat keagamaannya sebagai suatu kelompok besar yang berbeda dengan kelompok lain.kelompok ini bisa terdiri dari berbagai kelompok organisasi yang lebih kecil. Kesatuan umat islam itu di ikat oleh kesatu agamaan, emosional, yang di gariskan oleh-Nya untuk senantiasa menjadi satu kesatuan.
Ø     Dalam keluarga : mengenai bagaimana kehidupan
Ø    Masyarakat : bagaimana proses hubungan yang dapat menimbulkan kebahagiaan dunia dan akhirat yang dilandaskan islam yaitu  melalui  kemanfaatan, kasih sayang, toleransi,  menghargai, menumbuhkan rasa aman dll.
Selain pembinaan  rasa persatuan antar kelompok umat islam baik karena latar belakang budaya dan nilai-nilai islam sekaligus melestarikan keberadaan umat islam  itu sendiri.
5.    Pembinaan hubungan dengan kelompok / intern sosial
Disini baik Muslim non Muslim, islam mengajarkan hidup untuk berdampingan dengan Saling memberi manfaat tidak saling merugikan, dalam bimbingan konseling islam manusia diakui dengan memperhatikan hak individu ,hak individu dalam batas tanggung jawab social. Pola pembinaan umat islam masa Rosul melalui : 1) mandirikan masjid. 2) mempersaudarakan kaum muhajirin dan Anshar. 3) membuat perjanjian dengan umat non muslim. 4) meletakkan  dasar-dasar sistem budaya nilai. Jadi bukan pula liberalisme. Bagi non muslim menghormati, toleransi/ menghargai sesuai dengan firman NYA  yang artinya : “Hai Ahli kitab marilah berpegang teguh kepada suatu kalimat ( ketetapan ) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu bahwa tidak kita sembah kacuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak ( pula ) menjadikan kita sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. “Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka; saksikanlah  bahwa kami adalah orang-orang yang menyerahkan diri kepada Allah”. ( Q.S. Ali imran ) dan masih pula ada hak alam ( prinsip ekosistem ) begitu pula hak manusia kepada Tuhan.

Pada dasarnya kehidupan sosial islam memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain/semua pihak, nah sasarannya mengacu pada pusat perhatian pandangan konselor dan seperti halnya bimbingan konseling ini lainnya bertujuan terlepas dari problem, yang semula sudah membaik berubah kearah yang lebih baik dan selanjutnya  mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat 




 
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989 (UU No. 2/1989). Sedangkan tujuan khususnya yakni untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
2.      Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut: asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinian, asas kemandirian, asas kegiatan, dan lainnya.
3.      Fungsi bimbingan dan konseling dapat menambah pemahaman yang berkaitan dengan manfaat atau kegunaan dan keuntungan-keuntungan penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi yang ada diantaranya: Fungsi Pemahaman, Fungsi Preventif, Fungsi Pengembangan, fungsi penyembuhan, fungsi adaptasi dan lainnya.
4.      Prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbinganadalah prinsip-prinsip yang berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah.
5.      Orientasi bimbingan konseling. Yang dimaksud disini ialah pusat perhatian misalnya : seorang berorientasi terhadap ekonomi dalam pergaulan, maka ia akan menghitung untung rugi yang dapat ditimbulkan oleh interaksi dengan orang lain.


3.2  Saran
1.      Dengan adanya makalah tentang tujuan, asas-asas, fungsi, prinsip-prinsip serta orientasi bimbingan dan konseling , hendaknya siswa maupun masyarakat mulai dan harus segera mengadari pentingnya bimbingan dan konseling dalam kehidupan.
2.      Seharusnya para konselor bisa bertindak cepat untuk mengatasi masalah baik individu, maupun kelompok guna mengantisipasi tindakan salah yang akan dilakukan oleh individu maupun kelompok tersebut.
3.      Bimbingan dan konseling yang bisa terlaksana dengan baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Mugiarso, Heru. 2009. Bimbingan dan Konseling. Semarang: UPT MKK
       Universitas Negeri Semarang.
Prayitno. Erman Aniti. 1999. Dasar-dasar bimbingan dan konseling. Jakarta: Rineka
       cipta.
Tanpa Nama. 2007. Konsep Bimbingan dan Konseling.
       pada 19 Maret 2011.
Tanpa Nama. 2010. Fungsi, prinsip dan asas bimbingan dan Konseling.
      bimbingan-dan-konseling/. Diakses pada 19 Maret 2011.
Kurnialloh, Nasri. 2011. Sejarah Fungsi Prinsip dan Asas Bimbingan Konseling.
      tujuan.html. Diakses pada 19 Maret 2011.