Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 329/ Menkes/ PER/ XII/76, yang dimaksud zat adiktif
makanan adalah bahan yang ditambahkan dan dicampurkan sewaktu pengolahan
makanan untuk meningkatkan mutu. Zat aditif adalah zat-zat yang ditambahkan
pada makanan
selama proses produksi, pengemasan atau penyimpanan untuk maksud tertentu.
Penambahan zat
aditif dalam makanan berdasarkan pertimbangan
agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga dan untuk mempertahankan nilai
gizi yang mungkin rusak atau hilang selama proses pengolahan.
(Winarno,1986:214)
Pada awalnya zat-zat aditif
tersebut berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan yang selanjutnya disebut zat aditif
alami. Umumnya zat aditif alami tidak menimbulkan efek samping yang
membahayakan kesehatan manusia. Akan tetapi, jumlah penduduk bumi yang makin
bertambah menuntut jumlah makanan yang lebih besar sehingga zat aditif alami
tidak mencukupi lagi. Oleh karena itu, industri makanan memproduksi makanan
yang memakai zat aditif buatan (sintesis). Bahan baku pembuatannya adalah dari
zat-zat kimia yang kemudian direaksikan. Zat aditif sintesis yang berlebihan
dapat menimbulkan beberapa efek samping misalnya: gatal-gatal, dan kanker.( http://www.tentangbiologi.co.cc/)
Macam-macam
Zat Aditif
Pada umumnya zat aditif dibagi
menjadi dua bagian besar yaitu:
1.Aditif sengaja
Aditif yang diberikan dengan sengaja, dengan maksud dan tujuan tertentu,
misalnya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, cita rasa, mengendalikan
keasaman atau kebasaan, memantapkan bentuk dan rupa, dan sebagainya.
2.Aditif tidak
sengaja
Aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai
akibat dari pengolahan. (Winarno,1986:214)
Zat aditif pada makanan secara umum
terdiri dari:
a)Zat Pewarna (coloring agent)
Adalah
bahan yang dapat memberi warna pada makanan, sehingga makanan tersebut lebih
menarik. Contoh pewarna alami: Contoh pewarna sintetik: Anato (orange) a. Biru
berlian (biru) Karamel (cokelat hitam) b. Coklat HT (coklat) Beta karoten
(kuning) c. Eritrosit (merah) Klorofil (hijau) d. Hijau FCF (hijau). Zat-zat
pewarna lainnya misalnya, carbon black yang memberikan warna hitam dan titanium
oksida untuk memberikan warna putih secara intensif. (Winarno, 1984:65)
b)Penyedap rasa dan aroma serta
penguat rasa
Zat
aditif ini dapat memberikan, menambah, mempertegas rasa dan aroma makanan.
Penyedap rasa dan aroma (flavour) Penyedap rasa dan aroma yang banyak digunakan
berasal dari golongan ester. Contoh: Isoamil asetat (rasa pisang), isoamil
valerat (rasa apel), butil butirat (rasa nanas), isobutil propionat (rasa rum)
Penguat rasa (flavour echancer). Bahan penguat rasa atau penyedap makanan yang
paling banyak digunakan adalah MSG (Monosodium Glutamate) yang sehari-hari
dikenal dengan nama vetsin. (http://m.Abatasa.com)
c)Zat pemanis buatan(Sweetener)
Bahan
ini tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi, contohnya sakarin
(kemanisannya 500x gula), dulsin (kemanisannya 250x gula), dan natrium siklamat
(kemanisannya 50x gula) dan serbitol. Zat pemanis ini dapat menolong
orang-orang yang tidah boleh makan gula.
d)Pengawet(food preservative)
Zat aditif ini dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau
penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Contoh
bahan pengawet dan penggunaannya: Asam benzoat, natrium benzoat dan kalium
benzoat, untuk minuman ringan, kecap, acar ketimun dalam botol dan caos.
Natrium nitrat (NaNo3), untuk daging olahan dan keju. Natrium nitrit (Na No2),
untuk daging olahan, daging awetan dan kornet kalangan. Asam propionate, untuk
roti dan sediaan keju olahan. .( http://www.tentangbiologi.co.cc/)
e)Antioksidan
Zat
aditif ini dapat mencegah atau menghambat oksidasi. Contoh:
Asam askorbat (bentukan garam kalium, natrium, dan kalium), digunakan pada
daging olahan, kaldu, dan buah kalangan. Butil hidroksianisol (BHA), digunakan
untuk lemak dan minyak makanan Butil hidroksitoluen (BHT), digunakan untuk
lemak, minyak makan, margarin dan mentega.
f)Pengemulsi, pemantap, dan
pengental
Zat
aditif ini dapat membantu pembentukan atau pemantapan sistem dispersi yang
homogen pada makanan. Contoh: agar-agar, gelatin, dan gom arab, turunan-turunan
dari protein dan bahan-bahan lainnya yang dapat menstabilkan, memekatkan atau
mengentalkan makanan yang dicampur dengan air untuk membentuk kekentalan
tertentu atau gel. (Winarno, 1984:68)
g)Pemutih(bleaching agent) dan
pematang tepung
Zat
aditif ini dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga
dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Contoh: Asam askorbat, aseton peroksida,
dan kalium bromat. Hidrogen peroksida dapat digunakan untuk memutihkan warna
susu yang digunakan untuk membuat keju. Sedangkan pemetang tepung adalah bahan
yang dapat mengoksidasi pati menjadi bahan-bahan yang larut dalam air, misalnya
natrium hipokhlorit. (Winarno, 1984:68)
h)Pengatur keasaman
Zat
aditif ini dapat mengasamkan, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman
makanan. Contoh: asam asetat, aluminium amonium sulfat, amonium bikarbonat,
asam klorida, asam laktat, asam sitrat, asam tentrat, dan natrium bikarbonat.
i)Anti kempal
Zat
aditif ini dapat mencegah pengempalan makanan yang berupa serbuk. Contoh:
aluminium silikat (susu bubuk), dan kalsium aluminium silikat (garam meja).
j)Pengeras
Zat
aditif ini dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan. Contoh:
aluminium amonium sulfat (pada acar ketimun botol), dan kalium glukonat (pada
buah kalangan)
k)Sekuestran
Adalah
bahan yang mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Contoh: asam fosfat (pada
lemak dan minyak makan), kalium sitrat (dalam es krim), kalsium dinatrium EDTA
dan dinatrium EDTA. Proses pengikatan logam merupakan proses keseimbanngan
pembentukan komplek ion logam dengan sekuestran. Secara umum dapat di tuliskan
L + S ↔ LS. (Winarno, 1986:215)
l)Penambah gizi
Zat
aditif yang ditambahkan adalah asam amino, mineral, atau vitamin untuk
memperbaiki gizi makanan. Contohnya: Asam askorbat, feri fosfat, vitamin A, dan
vitamin D. Asam amino disini digunakan pada penambahan lysine kedalam tepung
gandum.
Keuntungan zat aditif
Penggunaan zat aditif memiliki keuntungan
meningkatkan mutu makanan dan pengaruh negatif bahan tambahan pangan terhadap
kesehatan.
Agar makanan dapat tersedia dalam bentuk yang
lebih menarik dengan rasa yang enak, rupa dan konsentrasinya baik serta awet
maka perlu ditambahkan bahan makanan atau dikenal dengan nama lain “food
additive”.
Penggunaan bahan makanan pangan tersebut di
Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang, Peraturan
Menteri Kesehatan dan lain-lain disertai dengan batasan maksimum penggunaannya.
Di samping itu UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan Pasal 10 ayat 1 dan 2
beserta penjelasannya erat kaitannya dengan bahan tambahan makanan yang pada
intinya adalah untuk melindungi konsumen agar penggunaan bahan tambahan makanan
tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan.
Namun demikian penggunaan bahan tambahan
makanan tersebut yang melebihi ambang batas yang ditentukan ke dalam makanan
atau produk-produk makanan dapat menimbulkan efek sampingan yang tidak
dikehendaki dan merusak bahan makanan itu sendiri, bahkan berbahaya untuk
dikonsumsi manusia. Semua bahan kimia jika digunakan secara berlebih pada
umumnya bersifat racun bagi manusia. Tubuh manusia mempunyai batasan maksimum
dalam mentolerir seberapa banyak konsumsi bahan tambahan makanan yang disebut
ADI atau Acceptable Daily Intake. ADI menentukan seberapa banyak konsumsi bahan
tambahan makanan setiap hari yang dapat diterima dan dicerna sepanjang hayat
tanpa mengalami resiko kesehatan.
ADI dihitung berdasarkan berat badan konsumen
dan sebagai standar digunakan berat badan 50 kg untuk negara Indonesia dan
negara-negara berkembang lainnya. Satuan ADI adalah mg bahan tambahan makanan
per kg berat badan. Contoh: ADI maksimum untuk B-karoten = 2,50 mg/kg, kunyit
(turmerin) = 0,50 mg/kg dan asam benzoat serta garam-garamnya = 0,5 mg/kg.
Untuk menghitung batas penggunaan maksimum
bahan tambahan makanan, digunakan rumus sebagai berikut
BPM = ADIxB x1.000 / K (mg / kg)
Di mana BPM = batas penggunaan maksimum (mg/kg)
B = berat badan (kg)
K = konsumsi makanan (gr)
Contoh: Hitung BPM bahan tambahan makanan
yang mempunyai ADI 2 mg untuk konsumsi makanan harian yang mengandung bahan
tersebut (1 kg) dan bobot badan 60 kg ?
Jawab
BPM = ADIxB x1.000 / K (mg / kg)
= 2 x 60 x 1.000 /1.000
= 120 mg/kg
Jadi batas penggunaan maksimum bahan tambahan
makanan yang mempunyai ADI 2 mg untuk 1000 gr makanan yang dikonsumsi konsumen
yang berbobot 60 kg adalah 120 mg/kg. Perlu diingat bahwa semakin kecil tubuh
seseorang maka semakin sedikit bahan tambahan makanan yang dapat diterima oleh
tubuh. (Lutfi, Achmad,2009:2)
Pertanyaan
1.Jelaskan
mengapa MSG yang ditambahkan terlalu banyak dalam makanan bisa menyebabkan
kanker!
2.Sebutkan
sekuestran yang dapat mengikat logam dengan baik dan berilah contoh dengan reaksinya!
TUJUAN, ASAS-ASAS, FUNGSI,
PRINSIP-PRINSIP DAN ORIENTASI BIMBINGAN DAN KONSELING
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Bimbingan dan Konseling
Dosen pengampu Ibu Ninik Setyowani
Disusun
oleh:
Pajar Purnomo (2101407046)
Andhy Prasetya (2101407107)
Fakur Rochman Gandawijaya (2102407135)
Laily Farda (2303408013)
Dianita Puspa Ayu W (2501409040)
Aditya Rinanjani (2501409046)
Akhmad Ardi Waluyo (4201409049)
Dini Alan Faza (4201409050)
Indah Puji Rahayu (4301409017)
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011 BAB
I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan
konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak
adanya landasan hukum (perundang- undangan) atau ketentuan dari atas, namun
yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang
selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan
potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek
fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada
dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming),
yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan
tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki
pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam
menentukan arah kehidupannya. Disamping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa
proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas
dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak
selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan
dan nilai- nilai yang dianut.
Perkembangan konseli tidak lepas dari pengaruh
lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada
lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat
mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat.
Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan
kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli,
seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi
atau penyimpangan perilaku. Perubahan lingkungan yang diduga mempengaruhi gaya
hidup, dan kesenjangan perkembangan tersebut, di antaranya: pertumbuhan jumlah
penduduk yang cepat, pertumbuhan kota-kota, kesenjangan tingkat sosial ekonomi
masyarakat, revolusi teknologi
informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur
masyarakat dari agraris ke industri.
Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti
: maraknya tayangan pornografi di televisi dan VCD; penyalahgunaan alat
kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obat terlarang/narkoba yang tak
terkontrol; ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga; dan dekadensi moral
orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup konseli
(terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah- kaidah moral
(akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib Sekolah/Madrasah,
tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu Narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif lainnya, seperti: ganja, narkotika,ectasy,
putau, dan sabu- sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free
sex).
Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat
tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia
yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No.
20 Tahun 2003), yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
(2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (4) memiliki
kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri,
serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan
tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat
satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara
bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami membuat
makalah ini dengan maksud dan harapan supaya dapat memberikan pengetahuan
kepada pelajar dan masyarakat bahwa bimbingan dan konseling sangat di perlukan
di kalangan remaja khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1.2 Perumusan Masalah
1)Apakah tujuan bimbingan dan konseling itu?
2)Apa saja asas- asas bimbingan dan konseling?
3)Apa fungsi dari bimbingan dan konseling?
4)Apa saja prinsip-prinsip yang di pakai dalam bimbinngan dan
konseling?
5)Bagaimana orientasi bimbingan dan konseling dalam kehidupan?
1.3Tujuan
1.Memberikan informasi mengenai tujuan dari bimbingan dan
konseling.
2.Mengetahui asas-asas yang ada di dalam bimbingan dan
konseling.
3.Mengetahui fungsi dari bimbingan dan konseling.
4.Mengetahui prinsip-prinsip yang dipakai dalam bimbingan dan
konseling.
5.Mengetahui orientasi bimbingan dan konseling dalam kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Tujuan Bimbingan dan Konseling
a.Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan
Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989
(UU No. 2/1989), yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas,
yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan (Depdikbud, 1994 : 5).
b.Tujuan Khusus
Secara khusus layanan
Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai
tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
1. Dalam aspek tugas
perkembangan pribadi – sosial layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa
agar :
a) Memiliki kesadaran diri,
yaitu menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya.
b) Dapat mengembangkan sikap
positif, seperti menggambarkan orang-orang yang mereka senangi.
c) Membuat pilihan secara
sehat
d) Mampu menghargai orang
lain
e) Memiliki rasa tanggung
jawab
f) Mengembangkan ketrampilan
hubungan antar pribadi
g) Dapat menyelesaikan
konflik
h) Dapat membuat keputusan
secara efektif
2. Layanan Bimbingan dan
Konseling membantu siswa agar :
a) Dapat melaksanakan
ketrampilan atau belajar secara efektif
b) Dapat menetapkan tujuan
dan perencanaan pendidikan
c) Mampu belajar secara
efektif
d)Memiliki ketrampilan dan
kemampuan dalam menghadapi evaluasi/ujian
3. Dalam perkembangan
karier, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a) Mampu membentuk identitas
karier, mengenali ciri-ciri pekerjaan di dalam lingkungan kerja
b) Mampu merencanakan masa
depan
c) Dapat membentuk pola-pola
karier, yaitu kecenderungan arah karier
d) Mengenal ketrampilan, kemampuan dan minat diri sendiri.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam
pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan
arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik
yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan
konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang
perlu ‘dipanggil’ saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan bimbingan
ialah agar siswa dapat :
1.Merencanakan kegiatan penyelesaian
studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik
secara optimal.
Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat
serta lingkungan kerjanya.
Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi,
penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan
kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas
perkembangannya.
Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana
pencapaian tujuan tersebut
Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan
lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara
optimal.
2.2Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan
dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya
segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi
sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik
(konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan
dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih
dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk
aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik
(konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri
dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri
sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan
dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta
didik.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling
perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan
konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma
yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini,
para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga
yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
12. Asas Tut Wuri Handayani,
yaitu Asas
ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarsa
sung tulada, ing madya mangun karsa”. Asas ini menuntut agar layanan Bimbingan
dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah
dan menghadap pembimbing saja, namun diluar hubungan kerja kepembimbingan dan
Konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya.
2.3Fungsi Bimbingan dan Konseling
a. Fungsi Pemahaman
Membantu konseling agar memiliki pemahaman terhadap dirinya
(potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
Berdasarkan pemahaman ini, konseling diharapkan mampu mengembangkan potensi
dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara
dinamis dan konstruktif.
b. Fungsi Preventif
Konselor memberikan bimbingan kepada konseling tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseling dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan,
drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
c. Fungsi Pengembangan
Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan
belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan
personel Sekolah/Madrasah lainnya bekerjasama merencanakan dan melaksanakan
program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan. Teknik bimbingan yang
dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok
atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
d. Fungsi Penyembuhan
Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseling yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
e. Fungsi Penyaluran
Yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli
memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya.
f. Fungsi Adaptasi
Kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk
menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat,
kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai
mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
g. Fungsi Penyesuaian
Yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli
agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan
konstruktif.
h. Fungsi Perbaikan
Membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam
berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan
intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola
berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat
mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
i. Fungsi Fasilitasi
Memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh
aspek dalam diri konseli.
j. Fungsi Pemeliharaan
Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari
kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan
fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan
fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseling.
2.4 Prisip-prinsip
Bimbingan dan Konseling
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai
fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal
dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi
pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di
luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi
semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli
atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria
maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini
pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan
pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik
kelompok dari pada perseorangan (individual).
Bimbingan dan konseling sebagai proses
individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan
melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan
keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus
sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya
menggunakan teknik kelompok.
Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada
konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena
bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat
berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses
bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan
merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri
sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha
Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga
tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran
masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang
Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk
membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan.
Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada
konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan.
Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi
konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan
tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat
pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus
dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan
konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam
Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan
tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan
keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan
masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi
aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
2.5Orientasi Bimbingan dan Konseling
Orientasi bimbingan
konseling. Yang dimaksud disini ialah pusat perhatian misalnya :
seorang berorientasi terhadap ekonomi dalam pergaulan, maka ia akan menghitung
untung rugi yang dapat ditimbulkan oleh interaksi dengan orang lain. Disini
yang menjadi pusat perhatian konselor kepada klien :
1.Orientasi perorangan
Sejumlah
kaidah yang berkaitan dengan orientasi perorangan dalam bimbingan konseling sosial
adalah sebagai berikut :
a Semua kegiatan diselenggarakan dalam rangka
pelayanan BK diarahkan pada peningkatan perwujudan diri sendiri.
b Kegiatan disini berkenaan dengan
individu untuk memahami kebutuhan- kebutuhan pemanfaatan bagi diri sendiri dan
lingkungannya.
c Setiap individu harus diterima
sebagai individu yang harus ditangani secara individual.
d Tanggung jawab konselor untuk
memahami minat,kemampuan yang terelakkan bagi berfungsinya individu.
2. Orientasi perkembangan
Orientasi
ini lebih menekankan pentingnya peranan yang terjadi pada individu dan
sekaligus bertujuan mendorong konselor dan klien menghilangkan problem yang
menjadkan laju perkembangan klien. Adapun hambatan ( Thomson & Rudolph )
yang dimaksudkan adalah :
a Hambatan Egosentrisme ketidakmampuan melihat
kemungkinan lain diluar apa yang dipahaminya.
b Hambatan Konsentrasi ketidakmampuan
memusatkan perhatian pada lebih dari satu aspek tentang suatu hal.
c Hambatan Reversibilitas
ketidakmampuan menelusuri alur yang terbalik dari alur yang dipppahami semula.
d Hambatan Transformasi ketidakmampuan
meletakkan sesuatu pada suasana urutan yang ditetapkan.
3. Orientasi permasalahan
Ada yang mengatakan bahwa
kehidupan berkembang itu resiko, agar tujuan tercapai dengan baik maka resiko
yang mungkin menimpa kehidupan harus diwaspadai, nah kewaspadaan yang
menimbulkan hambatan dan rintangan itu melahirkan kosep orientasi permasalahan
dalam bimbingan konseling.
Dalam kaitannya dengan
fungsinya Orientasi ini mengarah kepencegahan pengentasan permasalahan agar
individu terhindar dari beban didalam dirinya, pemahaman memungkinkan individu
memahami informasi dan aspek lingkungan yang berguna mencegah timbulnya masalah
pada diri klien.
Berdasarkan rumusan
konseling social islami yang dikemukakan diatas, maka tujuan bimbingan
konseling social islami adalah untuk :
Ø Membantu
individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat melalui: kepercayaan yang diyakini, memahami manfaat hidup
bermasyarakat.
Ø Membantu
individu memelihara situasi, kondisi kehidupan agar tetap baik dan jauh lebih
baik melalui : 1) problem yang semula dihadapi telah teratasi agar tidak
menjadi masalah kembali. 2) mengembangkan situasi yang mulanya baik itu agar
bertambah baik.
Adapun methode bimbingan
dan konseling social islami melalui :
(1) Metode
langsung : dimana pembimbing melakukan secara tatap muka melalui :
a) metode individual percakapan pribadi, kunjungan kerumah, observasi kerja. b)
Metode kelompok dengan diskusi kelompok, karyawisata, dramagroup teaching.
Metode tidak langsung :
dilakukan melalui komunikasi media masa hal ini dapat dilakukan secara.
a)individual melalui surat, telepon. b) Kelompok dengan surat kabar, brosur,
media audio, TV.
(2) Metode tidak langsung :
disamping itu metode yang kita dalam melaksaanakan bimbingan dan
konseling social islami tergantung pada; a) masalah yang sedang dihadapi.
b) tujuan penggarapan masalah. c) keadaan klien. d) sarana prasarana yang
tersedia e) administrasi dan biaya yang tersedia.
4. Pembinaan hubungan kelompok intern/ individu
Telah di
ketahui secara agamis,umat islam terikat keagamaannya sebagai suatu kelompok besar
yang berbeda dengan kelompok lain.kelompok ini bisa terdiri dari berbagai
kelompok organisasi yang lebih kecil. Kesatuan umat islam itu di ikat oleh
kesatu agamaan, emosional, yang di gariskan oleh-Nya untuk senantiasa menjadi
satu kesatuan.
Ø
Dalam keluarga : mengenai bagaimana kehidupan
Ø Masyarakat
: bagaimana proses hubungan yang dapat menimbulkan kebahagiaan dunia dan
akhirat yang dilandaskan islam yaitu melalui kemanfaatan, kasih
sayang, toleransi, menghargai, menumbuhkan rasa aman dll.
Selain
pembinaan rasa persatuan antar kelompok umat islam baik karena latar
belakang budaya dan nilai-nilai islam sekaligus melestarikan keberadaan umat
islam itu sendiri.
5. Pembinaan hubungan dengan kelompok / intern
sosial
Disini baik Muslim non Muslim, islam mengajarkan hidup untuk berdampingan
dengan Saling memberi manfaat tidak saling merugikan, dalam bimbingan konseling
islam manusia diakui dengan memperhatikan hak individu ,hak individu dalam
batas tanggung jawab social. Pola pembinaan umat islam masa Rosul melalui : 1)
mandirikan masjid. 2) mempersaudarakankaum muhajirin dan Anshar. 3)
membuat perjanjian dengan umat non muslim. 4) meletakkan dasar-dasar
sistem budaya nilai. Jadi bukan pula liberalisme. Bagi non muslim
menghormati, toleransi/ menghargai sesuai dengan firman NYA yang artinya
: “Hai Ahli kitab marilah berpegang teguh kepada suatu kalimat ( ketetapan )
yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu bahwa tidak kita sembah
kacuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (
pula ) menjadikan kita sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. “Jika
mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka; saksikanlah bahwa kami
adalah orang-orang yang menyerahkan diri kepada Allah”. ( Q.S. Ali imran )
dan masih pula ada hak alam ( prinsip ekosistem ) begitu pula hak manusia
kepada Tuhan.
Pada dasarnya kehidupan sosial islam
memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain/semua pihak, nah sasarannya
mengacu pada pusat perhatian pandangan konselor dan seperti halnya bimbingankonseling ini lainnya bertujuan terlepas dari problem, yang
semula sudah membaik berubah kearah yang lebih baik dan selanjutnya
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah
sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989 (UU No. 2/1989). Sedangkan tujuan
khususnya yakni untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan
perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
2.Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan
dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut: asas kerahasiaan, asas
kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinian, asas kemandirian, asas kegiatan,
dan lainnya.
3.Fungsi bimbingan dan konseling dapat menambah pemahaman yang
berkaitan dengan manfaat atau kegunaan dan keuntungan-keuntungan penyelenggaraan
bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi yang ada diantaranya: Fungsi Pemahaman, Fungsi
Preventif, Fungsi Pengembangan, fungsi penyembuhan, fungsi adaptasi dan
lainnya.
4.Prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan
bimbinganadalah prinsip-prinsip yang berasal dari konsep-konsep filosofis
tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau
bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah.
5.Orientasi bimbingan konseling. Yang dimaksud disini ialah
pusat perhatian misalnya : seorang berorientasi terhadap
ekonomi dalam pergaulan, maka ia akan menghitung untung rugi yang dapat
ditimbulkan oleh interaksi dengan orang lain.
3.2Saran
1.Dengan adanya makalah tentang tujuan, asas-asas, fungsi,
prinsip-prinsip serta orientasi bimbingan dan konseling , hendaknya siswa
maupun masyarakat mulai dan harus segera mengadari pentingnya bimbingan dan
konseling dalam kehidupan.
2.Seharusnya para konselor bisa bertindak cepat untuk mengatasi
masalah baik individu, maupun kelompok guna mengantisipasi tindakan salah yang
akan dilakukan oleh individu maupun kelompok tersebut.
3.Bimbingan dan konseling yang bisa terlaksana dengan baik akan
memberikan dampak positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Mugiarso, Heru. 2009. Bimbingan dan
Konseling. Semarang: UPT MKK
Universitas Negeri Semarang.
Prayitno.
Erman Aniti. 1999. Dasar-dasar bimbingan
dan konseling. Jakarta: Rineka